VISA JEPANG


Cara mengurus visa jepang bisa di lihat di : http://www.id.emb-japan.go.jp/
Semoga bermanfaat dan bisa dipenuhi semua persyaratannya dikarenakan apabila kurang lengkap maka proses visa akan di tolak kedutaan jepang.
Adapun proses pembuatan visa minimal 4 hari kerja dan bisa download form di sini.
Pengajuan visa di lakukan pada jam : 08.30 - 12.00
Pengambilan Paspor dilakukan pada jam : 13.30 - 15.00

Biaya pembuatan visa :
1. Visa Single Entry : Rp. 320.000
2. Visa Multiple Entry : Rp. 640.000
3. Visa Transit : Rp. 70.000

Bagi WNI yang ingin berkunjung ke Jepang, mulai 1 Desember 2014 akan di berlakukan BEBAS VISA KUNJUNGAN selama 15 hari. Bagi Warga Negara Indonesia yang mau mengunjungi ke jepang pertama kali, pasportnya wajib di daftarkan di kedutaan besar jepang di jakarta ataupun konsulat jendral jepang yang berada di indonesia.  Alamat kedutaan jepang : Jl. MH Thamrin 24, sebelah EX Plaza Indonesia.
Biaya hidup di jepang kurang lebih Rp. 1.000.000 dan apabila anda ingin wisata 15 hari di jepang maka saldo di tabungan anda adalah 15 X 1.000.000 = 15 juta rupiah.
Butuh bantuan jasa pengurusan visa ? Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: