Permohonan rekomendasi klaim asuransi/santunan TKI diajukan oleh pihak yang mendapatkan kuasa (PPTKIS atau Non PPTKIS). tertanggung yang ditujukan kepada kepala BP3TKI Jakarta dengan melampirkan :
1. Daftar Nominasi
2. Copy pembayaran asuransi
3. Foto Copy Identitas CTKI/TKI atau ahli waris
4. Surat keterangan ahli waris dilengkapi dengan keterangan ahli waris yang di legalisir oleh kepala desa.
5. Surat keterangan dari instansi terkait (KBRI/KJRI, rumah sakit, polisi)
6. Berita acara yang dikeluarkan oleh penanggung jawab sentra pelayanan pemulangan TKI
PERSYARATAN PENANGANAN KASUS TKI
A. Para pihak yang dirugikan (CTKI, TKI, Keluarga TKI atau pihak lainnya) mengadukan permasalahannya ke BP3TKI baik melalui surat, sms, telp, fax atau datang langsung ke BP3TKI.
B. Para pihak yang di rugikan (CTKI, TKI, Keluarga TKI atau pihak yang menjadi kuasa pihak yang di rugikan) dengan melampirkan :
1. Copy Pasport/Visa
2. KTP
3. Copy Perjanjian Penempatan
4. Copy Perjanjian Kerja
5. Surat Kuasa dari pihak yang di rugikan
6. Dokumen pendukung lainnya
Silahkan lihat :
Video Pemulangan Jenazah TKI
Silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups
Baca juga :
Agen Asuransi Resmi