Cara mengurus legalisasi akta cerai di Dirjen Badilag Mahkamah Agung Jakarta :
1. Mengisi formulir permohonan legalisasi dokumen akta cerai
2. Foto Copy KTP yang bersangkutan dan Foto Copy KTP yang dikuasakan.
3. Menulis surat kuasa permohonan legalisasi bagi anda yang menggunakan biro jasa/orang lain diatas materai
4. Membawa akte cerai / putusan asli dari pengadilan dan foto copy
Alamat kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung : Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Lantai 7 Jakarta Pusat 13011. Website : www.badilag.net email : dirjen@badilag.net
Bagi anda yang ingin di bantu pengurusan legalisir akta cerai dan salinan putusan pengadilan di Dirjen Badilag MA, Silahkan Apabila anda memerlukan bantuan untuk medikal gamca, melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan uae, Silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups