PERSYARATAN NIKAH DI JERMAN


Inilah panduan persyaratan menikah antara warga negara indonesia dengan warga negara jerman (german). Semua persyaratan harus di terjemahkan kedalam bahasa jerman oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir di kemenkumham serta kemenlu.
1. Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terikat pada perkawinan dan karenanya tidak ada halangan hukum untuk melakukan pernikahan

2. Surat Keterangan Domisili
3. KTP calon pengantin perempuan dan Pasportnya.
4. Pasport calon pengantin laki-laki
5. Akta Kelahiran pengantin perempuan
6. Bagi calon mempelai yang sudah bercerai, lampirkan akta cerai
7. Penetapan Pengadilan Agama

Bagi anda yang memerlukan bantuan, silahkan Apabila anda memerlukan bantuan untuk medikal gamca, melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan uae, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups



Labels: