Bagi anda yang ingin menikahkan putra/putri dengan WNA Yaman, Silahkan lihat persyaratan nikah dibawah ini. Semua dokumen cukup di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh
penerjemah tersumpah kemudian berkas-berkasnya dibawa ke kedutaan yaman tanpa perlu legalisir ke kemenkumham dan kemenlu.
Adapun persyaratan menikah dengan WNA :
1. Surat Izin Dari Orang Tua
2. Surat Keterangan Asal Usul
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
4. Surat Keterangan Untuk Nikah
5. Surat Persetujuan Mempelai
6. KTP Kedua Orang Tua
7. Medikal Calon Pengantin
Yaman adalah negeri bersejarah bagi umat muslim karena banyak peninggalan bersejarah disana. Bagi anda yang ingin berzirah ke sana, silahkan urus persyaratan visa turis ke yaman :
Bagi anda yang memerlukan bantuan, silahkan Apabila anda memerlukan bantuan untuk medikal gamca, melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan uae, Silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups
Baca juga :
http://jangkargroups.blogspot.co.id/2015/10/legalisir-dokumen-export-yemen.html