AKTA KELAHIRAN MALAYSIA

Kisah ini dimulai dari percintaan antara TKI Malaysia dan warga malaysia. Keduanya bertemu di malaysia dan statusnya sama-sama bercerai. Mereka menikah di KUA Bintan Timur Kepulauan Riau pada tanggal 05 juni 2010.


Pernikahan ini di daftarkan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 26 Agustus 2010. Akan tetapi TKI kita lupa untuk mendaftarkan perkawinannya ke jabatan agama islam (KUA Malaysia) Pahang Malaysia Barat untuk mendapatkan SIJIL PERNIKAHAN.
Karena pernikahan ini tidak di daftarkan di pemerintah malaysia, ketika anak lahir maka pihak malaysia mengeluarkan sijil kelahiran (akta kelahiran) BUKAN WARGANEGARA dan sang anak tidak bisa dicantumkan nama Bapaknya. Status anak ikut warga negara ibunya yaitu indonesia
Seiring waktu, anak tumbuh semakin besar dan harus sekolah. Ketika ibunya pulang ke indonesia sambil membawa anaknya yang berusia 4 tahun, dia bermaksud mengurus surat-surat nikahnya supaya anaknya bisa menjadi warga negara malaysia dan mengganti sijil kelahiran (birth certificate) dengan dicantumkan nama bapak.
Ibu tersebut meminta tolong kepada fauzi untuk mengurus dokumen pernikahannya dan mendaftarkan pernikahannya ke kedutaan besar malaysia yang beralamat di : HR. Rasuna Said No. 1-3 Jakarta untuk proses legalisasi di imigrasi malaysia.
Fauzi mendatangi kedutaan besar malaysia untuk menemui bagian jabatan agama islam dengan tujuan mendaftarkan buku nikah / perkawinan ke pemerintah malaysia. Dengan pengawalan security yang ramah, saya diantar sampai di ruangan jabatan agama islam di lantai 2 kedutaan besar malaysia. Fauzi menemui ustadz Zaenal yang ganteng dan sangat ramah menyambut kedatangan saya di kantornya.
Ustadz zaenal mengecek semua dokumen yang ada, untuk mengetahui permasalahan dan mencarikan solusi untuk mengubah sijil kelahiran (akta kelahiran). 

Hasil pengecekan dokumen pernikahan ditemukan kekurangan dokumen :
1. Dokumen izin numpang menikah di indonesia dari jabatan agama pahang harus dilampirkan.
2. Surat Cerai / Duda dari masing-masing pengantin harus dilampirkan.
3. Copy Pasport suami istri harus dilampirkan. 

Yang paling menyenangkan di kedutaan besar malaysia, saya boleh melakukan telp ke client saya dan berbicara langsung dengan ustadz zaenal jabatan agama islam kedutaan besar malaysia. Setelah mendapatkan penjelasan yang detail dari ustadz zaenal, saya di suruh melengkapi dokumen agar dibuatkan surat pengantar pendaftaran pernikahan ke jabatan agama islam pahang malaysia. Setelah pernikahan ini terdaftar di jabatan agama islam, maka semua dokumen diatas di bawa ke JPN (Jabatan Pendaftaran Negara). Kalau di indonesia : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Saran saya untuk calon pengantin yang menikah dengan warga negara asing, disarankan untuk mengurus proses dokumen secara benar. Daftarkanlah semua dokumen pernikahan di KBRI dan di daftarkan juga dokumen tersebut ke pemerintah dimanapun anda tinggal di luar negeri supaya anda tidak ribet mengurus surat-surat dari awal lagi, apalagi harus kehilangan status warganegara sang buah hati.

Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan malaysia, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups
Baca juga:
Borang Malaysia
Visa Malaysia For Indian Citizen
Visa Malaysia Ikut Suami/Istri
Visa Social Malaysia
Visa TKI Malaysia
Biaya Visa Malaysia
Housemaid

Labels: ,