LEGALISIR DOKUMEN DI KEDUTAAN BELANDA

Biaya legalisasi perdokumen di kedutaan belanda adalah : Rp. 370.000/lembar dokumen. Siapkan dokumen yang akan dilegalisir dan waktu buka kedutaan adalah jam 09.00 - 11.30 untuk menaroh dokumen dan jam 13.30 - 14.00 untuk mengambil hasil legalisirnya.
Saya mengurus dokumen pernikahan di belanda, yang di perlukan adalah :
1. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) KUA bahasa indonesia yang dilegalisir kemenkumham, kemenlu :

2. Terjemah SKBM kedalam bahasa belanda yang dilegalisir kemenkumham dan kemenlu :
3. Kartu Tanda Penduduk Bahasa Indonesia yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah, notaris, kemenkumham dan kemenlu :
4. KTP diterjemahkan kedalam bahasa belanda dan di legalisir di kemenkumham dan kemenlu :
5. Akta Kelahiran yang di legalisir dikemenkumham dan kemenlu :
6. Akta kelahiran diterjemahkan kedalam bahasa belanda dan dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu :
Setelah semuanya lengkap, maka pihak embassy netherland / kedutaan belanda memberikan tanda terima dokumen yang akan dipergunakan apabila akan mengambil hasilnya di hari yang sama pada pukul 13.30
Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan belanda / embassy nedherland, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups