LEGALISIR SERTIFIKAT PELAUT DI DIRJEN HUBLA

Cara mengurus legalisasi sertifikat di Direktorat Jendral Perhubungan Laut :
1. Membawa sertifikat asli yang akan di legalisir. Pastikan sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi dalam negeri karena sertifikat pelaut yang dikeluarkan dari luar negeri tidak diakui karena tidak bisa online di database kementrian perhubungan, direktorat jendral perhubungan laur (Dirjen Hubla)
2. Membawa sertifikat Pengukuhan (Certificate Endorsement)
3. Pastikan ijasah anda terdaftar secara online di dephub. Apabila tidak online di departemen perhubungan, segera kirimkan scan sertifikat dan endorsementnya ke email : kepelautan@dephub.go.id
4. Cara mengecek sertifikat anda sudah online atau belum, silahkan klik: http://pelaut.dephub.go.id/

Alamat Dirjen Hubla :
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110
Telp. : 0213811308 Website: pelaut.dephub.go.id
http://hubla.dephub.go.id/pelayanan/Pages/Legalisir-Sertifikat-Keahlian-Pelaut.aspx

Bagi anda yang ingin di bantu pengurusan legalisir dokumen di kementrian perhubungan, notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: