LEGALISASI AKTE DISDUKCAPIL DKI JAKARTA

Ketika Kemenkumham menyatakan bahwa pejabat yang bertanda tangan di akta kelahiran tidak ada spesimen tanda tangannya di kantor kemenkumham, saya diarahkan ke dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil propinsi DKI Jakarta dikarenakan akta kelahiran tahun 1984 yang di keluarkan oleh Jakarta Utara itu harus di legalisir di disduk capil propinsi DKI Jakarta.
Proses pembaruan akte kelahiran lama menjadi akta kelahiran baru di disduk capil Jakarta adalah 5 hari kerja dan tanpa biaya alias gratis.

Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta : 
Jl. Letjen S. Parman No. 7 Jakarta Barat Telp : 0215662400, 0215662345

Persyaratan Untuk Legalisir Akta Kelahiran :
1. Mengisi surat permohonan jasa pelayanan pencatatan sipil 
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan ke pihak ketiga / biro jasa.
3. Surat Pernyataan Pembaruan Akta
4. Akta Asli yang akan di legalisir
5. Foto Copy KTP yang bersangkutan
6. Kartu Keluarga yang bersangkutan
7. Buku Nikah Orangtua
8. Foto Copy Ijasah Yang bersangkutan 
Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di disduk capil DKI Jakarta, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups