LEGALISASI DOKUMEN DI KEDUTAAN KOREA

Alangkah indahnya seorang TKI yang bekerja di Korea Selatan bisa mewujudkan cita-citanya kuliah di Daegu University of Foreign Students (DUFS). Sebuah universitas yang memberikan kemudahan untuk expatriate kuliah setiah hari sabtu.
Alamat kedutaan Korea di Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 57-58 Jakarta Telp : 02129672555. Lokasinya persis di sebelah Rumah Sakit Medistra. Jam Pelayanan Consular Section : 09.00 - 16.00 dan istirahat pada pukul : 12.00 - 13.30 WIB.
Persyaratan untuk legalisir di embassy korea :
1. Ijasah di terjemahkan kedalam bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah

2. Ijasah di legalisir oleh Notaris

3. Ijasah di Legalisir oleh Kemenkumham dan kemenlu
4. Foto Copy KTP yang bersangkutan
5. Membayar biaya legalisasi sebesar 4 USD atau sekitar Rp. 52.000
6. Setelah membayar Rp. 52.000/lembar, saya menunggu dan proses legalisir hanya memakan waktu 15 menit. Alangkah indahnya apabila legalisir di kemenkumham dan kemenlu bisa cepat seperti proses di kedutaan korea.

Jangan lupa bawa surat kuasa dan KTP/SIM yang di beri surat kuasa.


Tanpa surat kuasa, consular korea tidak menerima legalisir dokumen. Surat kuasa juga bisa di kirim via email.




Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan korea, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups