Persyaratan Perpanjangan IMTA :
1. Surat Permohonan
2. Form Permohonan Perpanjangan Imta bermaterai Rp. 6.000
3. Surat Kuasa / Tugas (FC KTP Pemberi dan Penerima Kuasa)
4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
5. FC IMTA
6. FC Kitas
7. FC Pasport
8. FC SK RPTKA yang masih berlaku
9. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA pada bank yang di tunjuk Mentri / Gubernur yang baru
10. Bukti Laporan Keberadaan TKA dari Sudin Nakertrans / PTSP Kecamatan
11. Surat Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA dan laporan pelaksanaan diklat (lampirkan FC KTP Pendamping). Jika jabatan TKA direktur keatas maka tidak perlu pendamping, lampirkan akte yang menunjukan nama TKA.
12. Foto TKA 3X4 (2 lembar)
13. Materai Rp. 6.000
Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan uae, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups