PERPANJANGAN RPTKA IMTA JAKARTA

Persyaratan Mengurus Perpanjangan RPTKA di DKI Jakarta :
1. Surat Permohonan
2. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi
3. Surat Kuasa/Tugas (FC KTP Pemberi dan Penerima Kuasa)
4. Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen
5. Surat Izin Usaha dari Instansi Yang berwenang
6. Akte Pengesahan sebagai Badan Hukum bagi perusahaan berbadan hukum
7. Keterangan Domisili Perusahaan
8. Bagan Struktur Organisasi Perusahaan
9. Surat Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA dan Laporan Pelaksanaan diklat (lampirkan FC KTP Pendamping). Jika jabatan TKA direktur keatas maka tidak perlu pendamping, lampirkan akte perusahaan yang menunjukan nama TKA
10. Foto Copy Bukti Lapor Ketenaga Kerjaan Perusahaan
11. Surat Keputusan RPTKA, IMTA dan KITAS lama
12. Foto Copy Bukti Pembayaran DPKK
Apabila anda memerlukan bantuan untuk pengurusan memperpanjang RPTKA dan IMTA, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: ,