Persyaratan ikut suami/istri ke dubai UAE (United Arab Emirates) :
1. Copy Pasport Suami/Istri
2. Kalau Ikut Suami, Lampirkan Job offer suami. Begitu pula sebaliknya.
3. Buku nikah yang dilegalisir di KUA setempat kemudian kedua buku nikah suami istri dibawa ke kementrian agama untuk di legalisir.
4. Buku nikah di terjemahkan ke dalam bahasa inggris/arab di penerjemah tersumpah
5. Kalau anak-anak ikut ke uae juga, lampirkan akte kelahiran anak yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa arab/inggris di penerjemah tersumpah.
6. Buku nikah dan akte kelahiran anak di legalisir ke notaris, kemenkumham dan kemenlu
7.Setelah selesai di kemenlu, buku nikah dan akte kelahiran anak di bawa ke embassy uae, jakarta.
8. Medikal Gamca Istri
9. Medical Gamca Anak
Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan uae, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups