Persyaratan menikah di belanda / nederland yang beragama islam:
1. Copy Pasport Calon Mempelai Laki-Laki
2. Id Card Calon Mempelai Laki-Laki
3. Copy Pasport Calon Mempelai Wanita
4. Copy KTP Calon Mempelai Wanita (diterjemahkan kedalam bahasa belanda) jangan lupa ktp di legalisir di kelurahan terlebih dahulu. Kemudian di legalisir di notaris, kemenkumham dan kemenlu.
5. KTP diterjemahkan kedalam bahasa belanda dan di legalisir di kemenkumham dan kemenlu
6. Kartu Keluarga Calon Mempelai Wanita (diterjemahkan kedalam bahasa belanda) kemudian dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu. Sebelum diterjemahkan dan di legalisir, pastikan ke kantor pernikahan di belanda apakah yang di legalisir ktp saja atau kartu keluarga saja ? Soalnya tiap kantor nikah di belanda memiliki persyaratan yang berbeda2. Pada kasus saya, cukup ktp saja yang di legalisir.
7. Akte Kelahiran Calon Mempelai Wanita (diterjemahkan kedalam bahasa belanda) kemudian di legalisir di kemenkumham dan kemenlu.
Apabila pejabat disduk capil anda tidak ada speciment tanda tangannya maka akte anda harus diperbaharui atau minta surat keabsahan akte anda yang lama. Saya pun ahirnya ke disduk capil propinsi DKI Jakarta untuk memperbaharui akte kelahiran. Proses membuat akte baru itu memakan waktu lebih dari seminggu.
8. Certificate Masuk Islam / mualaf
9. Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa Setempat
10. Model N1 Dan N2
11. Model N4
12. Surat Pernyataan Belum menikah
13. Jangan lupa minta speciment tanda tangan kepala KUA untuk persyaratan contoh tanda tangan di kemenkumham.
14. Buatlah surat SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) di KUA setempat dan jangan lupa di foto copy 5 lembar kemudian di legalisir di KUA setempat untuk mengurus
legalisir di kementrian agama membutuhkan surat keterangan SKBM:
15. Surat singel SKBM KUA diterjemahkan kedalam bahasa belanda kemudian dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu :
16. Apabila anda tidak ingin dipusingkan oleh aturan kemenag, sebaiknya ada membuat tauqil (wali yang tidak ikut ke luar negeri) di KUA setempat :
Walaupun wali akan ikut ke luar negeri, kementrian agama selalu minta surat ikrar tauqil atau pun surat pernyataan wali yang akan ikut keluar negeri. Saya pun dikerjain sama kemenag supaya membuat surat pernyataan di KUA Legoa karena asal penganten dari sana. Untuk mendapatkan tanda tangan kepala KUA saja mesti bolak balik sampai seminggu dengan alasan kepala KUA sedang diklat, meeting, tidak ada di tempat dll.
Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di notaris, Kemenkumham, Kemenlu, KUA, Kemenag dan kedutaan belanda, silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups