PERSYARATAN NIKAH DI PAKISTAN


Persyaratan menikah dengan orang pakistan,:
1. mempelai pria harus membuat surat pernyataan asli dari orang tuanya bahwa ia tidak menikah sebelumnya dan bahwa ia berwenang untuk menikah dengan seorang gadis Indonesia (melampirkan CNIC Copy milik orangtuanya). Affidavit (surat pernyataan di legalisir/attestation) harus di  tanda tangani oleh kementerian urusan luar negeri, islamaabad atau kantor kamp di ibukota Provinsi. Dalam kasus pernikahan kedua, harus ada izin dari istri pertamanya.
2. Surat Pernyataan orang tua dari mempelai wanita bahwa mereka mengizinkan putri mereka akan menikah dengan pria Pakistan bersama dengan salinan foto copy KTP mereka.
3. Kartu Keluarga dari calon mempelai wanita indonesia
4. KTP calon mempelai wanita
5. Surat Keterangan UNTUK nikah, yang dikeluarkan oleh RT / RW, Kelurahan Dan KUA. (NOC untuk nikah dari Kantor Nikah (KUA setempat) di Indonesia
6. Kesediaan calon mempelai wanita bahwa dia berniat untuk menikah tanpa paksaan dengan pria Pakistan dan tidak akan datang ke kedutaan dalam kasus sengketa di antara mereka
7. Fotokopi CNIC / NICOP dan paspor Pakistan calon mempelai pria yang masih berlaku.
8. Surat NOC Biaya Rp. 1. 134,000

Document requirement for NOC for marriage with Indonesia Girl : 
1. The bridegroom has to provide an original affidavit from his parents that he is not previously married and that he is authorized to marry with an Indonesian girl  (attach parent CNIC Copy). The affidavit has to be duly attested by the ministry of foreign affair, islamaabad or camp office in Provincial capital. In case of second marriage, permission from his wife would also needed.
2. The willingness certificate of the parent of the girl that they allow their daughter to be married with the pakistani man along with photo copies of their indent.
3. Family registrationcard or kartu keluarga of the indonesian girl
4. Identity card of the girl
5. Surat keterangan untuk nikah, issued by RT/RW, Kelurahan dan KUA. (NOC for nikah from relevant Regional Nikah Office in Indonesia
6. Willingness of the girl that she intends to marry without force with pakistani man and will not come to the embassy in case of any dispute between them
7. A photocopy of CNIC/NICOP and valid pakistani passport.
8. NOC Letter Fee Rp. 1. 134.000
9. Pls give receive from bank danamon to counsular visa pakistan, evening your noc will beissued
If you need help for make NOC, Pls contact : Mr. fauzi PT. Jangkar Global Groups: no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D and 54D9DDF5 Telp Office : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups
Read Also :
NOC Pakistan
Requirement Calling Visa Pakistan
Attestation marriage certificate pakistan
Visit Visa Pakistan
Requirements Marriage Pakistan
Attestation Certificate School
Visa Busines Pakistan
Attestation In Embassy Pakistan

Labels: