Persyaratan legalisir salinan putusan adopsi anak di kedutaan qatar :
1. Buku nikah asli dan copy orang tua aslinya
2. Copy pasport anak adopsi
3. Salinan putusan pengadilan di terjemahkan kedalam bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah, kemudian di legalisir notaris.
4. Setelah di notaris, salinan putusan yang berbahasa inggris di legalisir kemenkumham dan kemenlu
5. Bawalah semua dokumen diatas ke kedutaan qatar dan bayar biaya legalisirnya ke bank QNB. Proses legalisir di qatar sekitar 3-4 hari.
Apabila anda memerlukan bantuan untuk pengurusan legalisir notaris, penerjemah tersumpah, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan qatar, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups