AKTA KEMATIAN

Cara mengurus akta kematian di dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) :
1. Surat keterangan pelaporan kematian dari kelurahan
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskesmas atau visum dokter
3. Foto copy KTP dan KK almarhum dan Pemohon

4. Foto copy Akta Nikah Almarhum (jika sudah menikah)
5. Foto copy akta kelahiran almarhum
6. Foto copy pasport/SKTT, SKSKPS bagi WNA
Tempat Pelayanan di dinas (WNA) dan Sudin untuk WNI

Apabila anda memerlukan bantuan untuk pengurusan legalisir notaris, penerjemah tersumpah, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan disduk capil, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: