LEGALISIR KROASIA

Cara mengurus legalisir dokumen di kedutaan kroasia / embassy croatia :
1. Dokumen asli harus di legalisir di notaris kemenkumham deplu
2. Setelah dokumen selesai dari deplu, dokumen di bawa ke kedutaan kroasia. Alamat embassy croatia di : Menara Mulia

3. Menyerahkan dokumen yang akan di legalisir ke ibu sandra (orang kroasia yang pandai berbahasa indonesaia) dan ibu sandra akan mengecek berapa lembar dokumen yang akan di legalisir dan di terjemahkan kedalam bahasa croatia. Biaya legalisir dokumen berbahasa indonesia per lembar adalah 26 USD dan langsung di terjemahkan ke bahasa kroatia dengan biaya perlembar adalah 43 USD. Pada saat itu saya membawa 6 lembar dokumen. Setelah di cek maka kita disuruh membayar ke bank BCA yang terletak di lantai 1 menara prima.
4. Pembayaran di bank bca bisa memakai uang rupiah atau pun USD
5. Setelah melakukan pembayaran di BCA, Slip asli BCA di serahkan kepada ibu sandra sebagai bukti kita sudah membayar dan ibu sandra akan telp ke kita apabila dokumen sudah selesai di tanda tangani oleh konsuler kroasia.

Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir kemenkumham, kemenlu dan legalisir di kedutaan kroasia, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Baca juga :
Persyaratan Visa Kroasia

Labels: