Persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan selandia baru / embassy new zealand :
1. Akte kelahiran anak (asli dan copy)
2. Pasport Anak (asli dan copy)
3. Pasport kedua Orang Tua (asli dan copy)
4. Biaya legalisir halaman pertama Rp. 220.000 dan halaman selanjutnya : Rp. 110.000. Untuk dua akta kelahiran, saya dikenakan biaya Rp. 330.000. Siapkan uang pas karena anda akan kesulitan menukarkan uang pecahan dikarenakan tidak ada tempat penukaran uang di dalam gedung sentral senayan 2. Proses legalisir akta kelahiran hanya memerlukan waktu 10 menit.
5. Harus membuat janji / Appointment via telp kedutaan terlebih dahulu di nomer telp : +622129955800 dengan ibu LUCIA. Setelah anda mendapatkan jadwal dan jam appointment, anda datang pada waktu yang di jadwalkan.
Alamat kedutaan new zealand : Sentral Senayan 2 Lantai 10, Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno Jakarta Pusat 10270 Po Box 2439 Jakarta 10024 Indonesia.
Apabila anda memerlukan bantuan untuk pengurusan legalisir notaris, penerjemah tersumpah, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan new zealand, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups