PENGURUSAN DOMISILI WNA

Setiap warga negara asing pemegang ijin tinggal terbatas yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta WAJIB melaporkan ijin tinggalnya kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Pasal 20 Ayat (1) UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan)
Setiap orang asing pemegang ijin tinggal terbatasdan ijin tinggal tetap yang pindah keluar negeri/kembali ke negara asal wajib melaporkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi DKI Jakarta (pasal 20 ayat (1) UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan)

Apabila anda memerlukan bantuan untuk pengurusan legalisir notaris, penerjemah tersumpah, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan disduk capil, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups