BIAYA PELAYANAN KEIMIGRASIAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Ham.

Apabila anda memerlukan bantuan untuk mengurus jasa keimigrasian seperti : pasport, epasport, kehilangan pasport, pasport rusak, SPLP Orang Asing, SPLP WNI, Visa kunjungan, visa tinggal terbatas, Telex Visa, Izin Kunjungan, Izin tinggal terbatas, perpanjangan itas, ekitas, ekitap, pergantian kitas, itas pekerja di perairan, perpanjangan ekitap, re-entry permit,  Biaya over stay, affidavit bagi anak berkewarganegaraan ganda, surat keterangan keimigrasian, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: