IZIN TINGGAL TERBATAS

Persyaratan warga negara asing yang hendak menanamkan modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan harus mengurus izin tinggal terbatas (itas)  :

Persyaratan bagi orang asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengadakan penelitian ilmiah harus mengurus izin tinggal terbatas (itas)  :
Persyaratan bagi anak yang lahir di wilayah indonesia, ayah atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas (itas) :
Persyaratan bagi orang asing yang menikah secara sah dengan WNI :
Persyaratan bagi anak orang asing yang menikah secara sah dengan WNI :
Persyaratan bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (itas) :
Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara indonesia :
Persyaratan bagi anak dibawah 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu pemegang izin tinggal terbatas (itas) atau izin tinggal tetap (itap) :
Persyaratan bagi orang asing exs warga negara indonesia : 
Persyaratan bagi wisatawan mancanegara lanjut usia :
Persyaratan bagi nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia :
Izin tinggal terbatas berahir apabila :
Apabila Warga Negara Asing tinggal melampaui batas waktu izin keimigrasian maka sesuai dengan peraturan pemerintah no 45 tahun 2014 : akan di denda overstay sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Apabila anda memerlukan bantuan untuk membuat izin tinggal terbatas (itas) dan kartu izin tinggal terbatas (kitas), Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: