IZIN TINGGAL TETAP

Persyaratan izin tinggal tetap (itap) untuk anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah atau ibu pemegang izin tinggal tetap (itap) :

Persyaratan izin tinggal tetap (itap) untuk anak yang lahir di wilayah indonesia dari orang tua pemegang izin tinggal tetap : 
Persyaratan izin tinggal tetap (itap) untuk orang exs WNI :
Persyaratan izin tinggal tetap (itap) untuk anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing : 
Persyaratan izin tinggal tetap (itap) untuk suami atau istri WNA yang menggabungkan diri dengan istri atau suami WNI :
Persyaratan izin tinggal tetap (itap) untuk anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu WNI
Persyaratan izin tinggal tetap (itap) untuk anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin :
Apabila anda memerlukan bantuan untuk membuat izin tinggal tetap (itap) dan kartu izin tinggal tetap (kitap), silahkan hubungi Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: