MERUBAH DATA STATUS PERKAWINAN E KTP

Hari ini saya kedatangan tamu yang ingin menikah dengan warga negara Belanda, cuma ada kendala di KTP yaitu status perkawinan : CERAI MATI. Client saya menerangkan kepada saya bahwa beliau itu menikah SIRI dan sang suami kabur meninggalkan dia dan anaknya begitu saja. Client saya di tolak sama RT / RW karena data di KTP cerai mati sehingga client saya harus membawa AKTA CERAI dan BUKTI KEMATIAN. Client saya kebingungan karena dia sangat membenci mantan suaminya yang kabur begitu saja sehingga ketika proses update e-ktp, dia mencantumkan di formulir permohonan ktp dengan status perkawinan : Cerai mati.

Saya cek akta kelahiran anaknya dan ternyata cuma ada nama ibunya saja karena nama bapaknya tidak dicantumkan di dalam akte kelahiran karena tidak memiliki buku nikah resmi.
Berbekal data akta kelahiran anaknya, saya menemani tamu saya ke suku dinas catatan sipil DKI Jakarta Selatan karena data KTP nya beralamat di wilayah Jakarta Selatan. Jam 8 pagi, kami mengantri di kantor sudin capil jakarta selatan dan mengambil nomer antrian.
Tibalah antrian saya di panggil dan saya menghadap staff sudin capil jaksel dan mengemukakan masalah yang sedang saya hadapi. Saya berargumen bahwa menikah siri itu tidak terdaftar pernikahannya di KUA sehingga client saya statusnya masih LAJANG/BELUM MENIKAH berdasarkan data Asli Akta kelahiran anaknya yang tidak tercantum didalam akta kelahirannya.
Staff sudin capil jaksel memberikan nota dinas.
Kami di suruh membuat surat pengantar RT/RW untuk mengubah data PM-1
Senangnya mendampingi client mencari, menunggu dan menemui bu RT dan pak RW sampai ke kelurahan untuk berburu stempel pengesahan perubahan data ktp demi kebahagiaan client menikah resmi dan dia kapok nikah siri dikarenakan hak-haknya tidak dapat menuntut apa-apa ke mantan suaminya. Kami pun mengurus di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor lurah Cilandak Timur. 
Oh iya, jangan lupa untuk membuat 2 surat pernyataan belum menikah di atas materai. Sehubungan client saya hanya membuat satu lembar dan surat aslinya diambil sama kelurahan, maka saya minta legalisir sesuai aslinya di kelurahan untuk di tunjukan ke KUA bahwa surat pernyataan belum menikah yang bermaterai asli di ambil sama kantor kelurahan.
Alhamdulillah pelayanan PTSP di kantor lurah cilandak timur sangat nyaman, ruangannya adem karena AC, rapih, pelayanannya sopan dan cepat. Surat keterangan pun langsung selesai dalam waktu 30 menit.
Setelah surat keterangan saya peroleh, kami pun langsung menuju ke KUA Pasar Minggu untuk membuat surat keterangan belum menikah dari kantor KUA. Berhubung kepala KUA nya tidak ada, saya di sarankan besok pagi untuk mengambil surat dari kepala KUA.

Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir akta kelahiran dan pengurusan dokumen lainnya di dinas pendudukan dan pencatatan sipil, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: