Persyaratan membuat pasport anak di imigrasi:
1. Akta kelahiran anak
2. Kartu Keluarga
3. Surat nikah orang tua
4. KTP kedua orang tua. Kalau bercerai harus melampirkan ktp dan surat izin mantan suami/istri yang di tujukan kepada kepala imigrasi setempat.
5. Akta kelahiran orang tua
6. Akta Cerai dan salinan putusan pengadilan.
7. Pasport kedua orang tua yang masih berlaku kalau pasport orang tua habis masa berlakunya maka orang tuanya harus pasporan lagi.
8. Mengisi formulir permohonan pasport baru
9. Membayar biaya pasport
10. Kedua orang tua harus hadir ketika foto pasport anaknya.
Apabila anda ingin mengurus dokumen pasport anak. Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups