MENIKAH DENGAN WNA YUNANI

Persyaratan menikah dengan warga negara yunani :
1. Dokumen harus di terjemahkan kedalam bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah, di legalisir kemenkum ham dan kemenlu.
2. KTP WNI dan Pasport WNI

3. Pasport WNA Yunani
4. Akte kelahiran WNI
5. SKCK WNI

6. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) WNA
7. Mengisi formulir legalisir yunani
7. Biaya legalisir di kedutaan yunani adalah Rp. 1.341.000

Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan kedutaan yunani / embassy gracee, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups





Labels: