Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Jakarta Timur
menyelenggarakan Muscab I bertempat di Gelanggang Remaja Rawamangun Jakarta
Timur pada hari rabu, tanggal 15 Januari 2014 jam 09.30 WIB – 16.30 namun acara ini di
undur jam 11.30 – 19.35 dikarenakan antusias para advokat yang ingin mengikuti
jalannya sidang pemilihan ketua peradi Jakarta timur yang baru. Muscab ini
dihadiri oleh 215 advokat dan 22 peninjau + undangan.
Muscab ini berlangsung sangat alot dikarenakan team sukses
saling menjegal pasangan masing-masing. Tak heran selama muscab terjadi 5 kali
keributan yaitu pada saat :
1.
Registrasi peserta dimana data para advokat Jakarta
timur banyak yang tidak terdata menjadi peserta muscab sehingga banyak advokat
yang tidak bisa masuk ke dalam muscab.
2.
Meributkan pasal 5 (peserta muscab) yang
mempertanyakan keabsahan panitia sidang yang berasal dari PERADI Jakarta barat
bisa masuk menjadi ketua sidang
3.
Meributkan pasal 11 (syarat dan ketentuan cara
pemilihan ketua panitia sidang padahal namanya tidak tercantum dalam her
registrasi anggota)
4.
Meributkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban
ketua peradi yang lama : Jhon Se Panggabean, SH, MH yang tidak diberikan
salinan foto copy Laporan Keuangan Pertanggung Jawabannya kepada para peserta
muscab.
5.
Meributkan adanya 16 Suara tambahan yang tidak
dipanggil untuk melakukan pemungutan suara padahal para advokat ini bisa masuk
ke areal muscab.
Adapun Hak pilih yang terdaftar oleh panitia adalah 199 Hak
Suara dan 16 Suara Tambahan anggota yang tidak terpanggil dalam absensi her
registrasi anggota muscab. Banyak suara yang gugur dikarenakan adanya advokat
yang sudah meninggalkan areal muscab dikarenakan molornya agenda muscab ini.
Hasil Muscab I PERADI Jakarta Timur, terpilih Ketua baru :
Piter Siringo Ringo dengan perolehan suara 72. Urutan kedua : Jhon se panggabean,
SH. MH : 62 suara dan urutan ke tiga adalah : Timbul Hutapea, SH, MH : 52
suara. Total suara peserta yang memilih adalah : 185 suara.