Mari ikuti saya mengurus legalisir / legalisasi di kemenkum ham dan di kemenlu. Kita naik bis umum trans jakarta dengan rute : Terminal Pulogadung 2 dan transit di dukuh atas 2 kemudian nyambung lagi ke jurusan kuningan turun di halte Gelanggang Olah Raga (GOR) Sumantri / di halte pedurenan. Kantor kemenkumham terletak persisi di halte pedurenan / depan gor sumantri. Biaya trans jakarta dari pulogadung sampai kemenkum ham cuma Rp. 3.500.
Cara mengurus legalisir ijasah di kementian hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkum ham) dan di kementrian luar negeri (kemenlu) : Tahap awal ialah legalisir notaris.
Legalisir notaris dilakukan bila pihak kemenkumham belum memiliki
spesimen tanda tangan petinggi universitas/kepala sekolah yang menandatangani ijazah
maupun transkrip kita. Oh iya, ijazah dan transkrip yang diberikan harus
dalam bahasa Inggris. Bila ijazah dan transkrip yang dikeluarkan oleh
universitas hanya dalam bahasa Indonesia, maka sebelum memulai
legalisir, ijazah dan transkrip tersebut harus diterjemahkan ke dalam
bahasa Inggris terlebih dulu oleh
penerjemah tersumpah. Biaya penerjemah tersumpah english 3 hari kerja sekitar Rp. 50.000 - Rp. 75.000 per lembar documen. Bahkan ada yang pasang tarif urgent sehari jadi: Rp. 100.000. Untuk Biaya penterjemah bahasa arab 3 hari jadi : 100.000 - 150.000 dan untuk tarif urgent sehari jadi: Rp. 200.000.
Kembali ke legalisir notaris. Notaris
yang digunakan harus notaris yang terdaftar di kemenkumham. Karena saya
tidak tahu notaris mana saja yang terdaftar di kemenkumham, saya
menggunakan notaris yang ada di Kemenkumham. Di bagian luar pintu
pelayanan jasa kemenkumham terdapat beberapa notaris yang
standby
sehingga Anda dapat menghubungi salah satunya. Di depan pintu masuk kemenkum, kita akan di sapa sama calo-calo yang banyak berkeliaran menawarkan jasanya. Kalau kita tanya ke security dimana letak notaris ? Security pasti diam dan pasti mengarahkan ke calo yang menawarkan jasa legalisasi. Mau proses sehari atau biasa 3 hari ? Yang penting berani bayar, pasti jadi sehari. Gak percaya ? Coba saja buktikan sendiri !
Notaris yang saya
gunakan memberikan tarif Rp 100.000/dokumen untuk dokumen asli dan Rp
50.000/dokumen untuk dokumen hasil fotokopi. Legalisir notaris tidak lama. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15
menit. Dokumen yang perlu dilegalisir notaris ialah fotokopi ijazah
Inggris, fotokopi transkrip Inggris, hasil
medical check-up, dan surat keterangan asuransi.
Setelah itu, dokumen tersebut dimasukkan
ke dalam map biru dan diberikan ke bagian legalisasi dokumen di
kemenkumham. FYI kantor kemenkumham mulai beroperasi sejak jam
09.00-14.30 (kata security di sana). Ketika masuk ke bagian layanan jasa,
langsung saja pilih layanan legalisasi dan ambil nomor antrian.
kemudian anda mengisi formulir legalisir:
Apabila anda diwakili orang lain maka mesti dibuat surat kuasa terlebih dahulu.
Jangan
lupa menyediakan materai sesuai jumlah dokumen yang ingin dilegalisir.
Sebelum itu, hasil dokumen yang sudah dilegalisasi oleh notaris perlu
difotokopi terlebih dahulu. Foto copy ada di kantin belakang kemenkumham. Jadi, dokumen yang diserahkan ke bagian
layanan legalisasi dokumen kemenkumham adalah dokumen hasil legalisir
notaris dan fotokopi masing-masing dokumen hasil legalisir notaris
tersebut. Prosedurnya tidak lama. Hanya perlu mengisi formulir yang akan
diberikan ketika kita sudah bertemu dengan CSnya (customer service)
kemudian kita diberikan tanda terima dokumen dan harus langsung membayar biaya legalisir.
Biaya legalisir
di kemenkumham adalah Rp 30.000/dokumen.
Dokumen yang perlu dilegalisir
di kemenkumham adalah fotokopi ijazah berbahasa Inggris, fotokopi transkrip
berbahasa Inggris, dan surat keterangan asuransi sehingga biaya yang perlu dibayar
ialah Rp 90.000 (hasil fotokopi legalisir notaris tidak dihitung). Lama
proses legalisir di kemenkumham 2-3 hari. Saya memasukkannya hari Rabu
dan hari Jumat saya sudah bisa mengambilnya. Biaya legalisir dibayar di
loket BNI yang juga tersedia di dalam kantor pelayanan tersebut. Kita
hanya perlu mengisi slip setoran (layaknya slip setoran bank) dan antri
untuk menyetornya. Jangan lupa mengambil nomor antrian karena nomor
antrian bayar berbeda dengan nomor antrian legalisir. Legalisir di
kemenkumham juga membutuhkan fotokopi KTP.
Jika dokumen telah selesai dilegalisir di
kemenkumham, segeralah fotokopi kembali karena fotokopi tersebut
kembali dibutuhkan untuk legalisir kemenlu / kementrian luar negeri. Legalisir di kemenlu
membutuhkan map kuning. Jadi persiapkanlah map kuning, masukkan
dokumen-dokumen yang telah dilegalisir di kemenkumham ke dalam map
tersebut beserta fotokopiannya, dan sediakan materai sejumlah dokumen
yang akan dilegalisir.
Dari kantor kemenkumham saya naik kopaja dari halte trans jakarta dengan rute ke senen dengan biaya Rp. 5.000. Kita turun di hotel borobudur, kemudian jalan kaki ke seberang jalan karena lokasi kemenlu persis di sebelah hotel borobudur di daerah pejambon jakarta. Layanan legalisasi di kemenlu mulai beroperasi
pukul 09.00-16.00. Anda perlu mengisi sebuah formulir terlebih dahulu
dan sayangnya di bagian ini tidak bisa diwakilkan (Anda tidak dapat
menitip dokumen ke teman Anda). Jika ingin diwakilkan, maka harus ada
surat kuasa.
O, iya untuk legalisir di
kemenkumham bisa diwakilkan. Tidak seperti di kemenkumham yang memiliki
nomor antrian, di kemenlu tidak terdapat nomor antrian (sepanjang
penglihatan saya). Mungkin karena tidak banyak orang yang datang ke
sana. Proses legalisir di sana mungkin bisa dibilang juga 2 hari. Saya
memasukkannya hari Jumat dan hari Senin berikutnya sudah bisa saya
ambil. Biaya yang dibutuhkan untuk legalisir di kemenlu ialah Rp
10.000/dokumen.
Setelah mengurus legalisasi di loket pelayanan publik kementrian luar negeri, saya menyempatkan diri untuk bersilaturohmi dengan Direktur Asia Pasifik Dan Afrika (ASPASAF) : Bapak Mohamad Hery Syarifudin. Bagi anda yang ingin di bantu pengurusan legalisir dokumen, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups
Alamat kemenkumham, kemenlu, dan TETO ialah:
- Kemenkumham: Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum, Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. 6-7, Kuningan,
Jakarta Selatan. (Seberang Plaza Festival Kuningan)
- Kemenlu: Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementrian Luar
Negeri, Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat (dekat Stasiun Gambir)
- TETO: Gedung Artha Graha Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan (seberang Pacific Place)
- Silahkan hubungi fauzi di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP IM3: +6285781025333 Pin BB : 26C76806 dan 54D9DDF5 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com