Alamat kantor Imigrasi Klas II Cirebon : Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No. 51 RT 03/04 Kedung Dawa, Kedawung Cirebon 45112 Telp. (0231) 202955. Bagi anda yang tidak memiliki kendaraan pribadi, bisa naik angkot GP (Gunung Sari - Plered) dan turun di kedawung, setelah itu naik becak dengan tarif 10.000 - 15.000 karena tidak ada angkutan umum yang melewati imigrasi.
Persyaratan pembuatan izin kantor biro jasa umum :
1. Surat permohonan dari perusahaan kepada kepala kantor imigrasi cirebon
2. Akta pendirian perusahaan
3. Izin Usaha : TDP, SIUP, NPWP
4. Izin Domisili Perusahaan di stempel Camat
5. KTP Petugas dan Penanggung Jawabnya
6. Pas Photo 4X6 satu lembar (Petugas dan Direktur)
7. Pas Photo Ukuran 3X4 dan 2X3 masing masing 2 lembar (Petugas dan Direktur)
8. Ijasah /STTB minimal SMA (Petugas dan Direktur)
9. SK Biro Jasa Keimigrasian yang terdahulu (untuk memperpanjang izin)
Persyaratan pembuatan izin petugas paspor TKI :
1. Surat permohonan dari PPTKIS kepada kepala kantor imigrasi cirebon
2. Akta pendirian PPTKIS
3. Akta pendirian sebagai kantor cabang PPTKIS
4. Izin Usaha : TDP, SIUP, NPWP
5. Izin Domisili Perusahaan di stempel Camat
6. KTP Petugas dan Penanggung Jawabnya
7. Pas Photo 4X6 satu lembar (Petugas dan Direktur)
8. Pas Photo Ukuran 3X4 dan 2X3 masing masing 2 lembar (Petugas dan Direktur)
9. SIPPTKI dari Menakertrans
10. Izin Pendirian Kantor cabang dari Disnaker
11. Izin Pendirian kantor cabang dari BPPT
12. Agrement dengan Agency Luar Negeri
13. Ijasah /STTB minimal SMA (Petugas dan Direktur)
14. SK Biro Jasa Keimigrasian yang terdahulu (untuk memperpanjang izin)
Cara membuat pasport umum untuk umroh :
1. Surat pengantar pasport dari biro haji dan umroh yang terdaftar di kementrian agama
2. Bagi kantor biro jasa perjalanan wisata yang belum memiliki izin dari kementrian agama, harus membuat perjanjian kerjasama / MOU dengan kantor biro haji dan umroh yang sudah terdaftar di kementrian agama.
Untuk merubah data pasport TKI 24 halaman ke pasport umum 48 halaman:
menghadap wasdakim di kantor imigrasi tempat asal TKI membuat pasport dengan membawa bukti data asli : Pasport terahir, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijasah Asli TKI. Kalau tidak ada akte kelahiran maka dibuat surat pengantar dari disduk capil dan penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa data TKI yang bersangkutan itu adalah identitas asli.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang penerimaan negara bukan pajak :
Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian :
Bagi anda yang memerlukan jasa keimigrasian baik mengurus pasport maupun perizinan untuk memanggil warga negara asing menjadi
Tenaga Kerja Asing maupun berkunjung ke indonesia, Silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups