Unit Pelayanan Terpadu Kementrian Perhubungan berlokasi di Kantor Kementrian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Lantai 6 Jakarta. Saya mengajukan legalisir sertifikat pelaut di dirjen perhubungan laut (dirjen hubla) dengan membawa persyaratan :
1. Sertifikat Pelaut (asli dan foto copy 2 lembar)
2. Endorsement (asli dan foto copy 2 lembar)
Setelah berkas dokumen asli dan foto copy di serahkan ke petugas, saya di suruh menunggu 1 jam akan tetapi sebelum 30 menit, saya sudah di panggil untuk mengambil hasil legalisir dan biayanya nol alias gratis. Hebat euuuuy.... !
Inilah hasil legalisir sertifikat pelaut di Dirjen Hubla :