Persyaratan legalisasi dokumen perkawinan di embassy of China adalah :
1. Surat Rekomendasi SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah ) dari disduk capil (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) bagi anda yang beragama selain Islam.
2. Seharusnya yang tanda tangan di surat SKBM adalah KEPALA Disduk Capil maka SKBM ini tidak bisa langsung di proses di kemenkumham dikarenakan kabid disduk capil karimun tidak ada speciment tanda tangan petugas yang tanda tangan di skbm tersebut. Sebaiknya anda minta sekalian contoh spesiment tanda tangan seperti formulir dibawah ini:
3. Dengan sangat terpaksa, saya pergi ke notaris dikarenakan speciment tanda tangan atas nama itu tidak terdaftar di kemenkumham.
4. Setelah dari notaris, dokumen di legalisir ke kemenkumham dan kemenlu
5. Jangan lupa dokumen SKBM ini harus di terjemahkan ke dalam bahasa china oleh penerjemah tersumpah.
6. Terjemahan SKBM ini kemudian di legalisir di kemenkumham dan kemenlu
7. Setelah kedua dokumen SKBM (Bahasa Indonesia dan Bahasa China) itu selesai di legalisir di notaris, legalisir di kemenkumham dan legalisir di kemenlu kemudian bawalah dokumen tersebut ke kedutaan china untuk di legalisir. Jangan lupa untuk mengisi formulir aplikasi legalisir :
8. Membayar Biaya legalisir perlembar : Rp. 200.000 untuk proses 4 hari kerja dan Rp. 500.000 untuk proses 2 hari kerja. Harga ini belum termasuk biaya jasa untuk biro jasa
9. Ambil dokumen legalisir di china jam 15.00-16.00
Apabila anda memerlukan bantuan untuk membuat visa dan melegalisir dokumen di notaris, kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan china, silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups