LEGALISIR IJAZAH DI DIKTI

Persyaratan mengurus legalisir ijazah di Dirjen Dikti untuk berangkat ke luar negeri :
1. Surat permohonan yang bersangkutan ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dengan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk apa ?

2. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan adalah benar lulusan Perguruan Tinggi tersebut (Surat Asli)
3. Foto copy Ijasah dan Transkrip nilai yang sudah di legalisir oleh Perguruan Tinggi
4. Print Out Online rekaman akademik dari data EPSBED dengan alamat website: http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa kalau anda lulusan tahun 2002 ke bawah maka anda harus legalisir di kopertis terlebih dahulu karena data anda tidak ada di online tapi bagi lulusan tahun 2002 ke atas maka anda bisa langsung print online. Adapun kalau lulusan diatas 2002 tapi belum muncul onlinenya maka mintalah pihak kampus untuk mengirimkan data / menginput data lulusannya terutama input data anda sendiri.
Jika data anda sudah online di forlap dikti maka nama anda akan keluar seperti dibawah ini :
5. Apabila berkas anda lengkap, maka akan diberi bukti tanda terima berkas legalisir. Proses legalisir ini membutuhkan waktu 3-4 hari.
6. Inilah hasil legalisir ijazah dikti :

Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir ijasah di dikti, kemenag, kemenkumham, kemenlu dan legalisir di kedutaan, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: