LEGALISASI DOKUMEN UAE DAN VISA KERJA UAE

Cara mengurus legalisasi dokumen ijasah dan medikal untuk proses visa kerja di dubai, abudhabi, sharjah, fujairah, al-ain, ras alkhaimah united arab emirates (uae) adalah sebagai berikut :

1. TKI medical check up di Medikal Gamca dengan biaya medikal 1 juta
 kemudian hasil medikal FIT tersebut di stamp di kedutaan dengan membayar biaya legalisasi sebesar 600 ribu dan apabila lewat biro jasa akan di kenakan biaya 1 juta.
2. Ijasah Sekolah Terahir di terjemahkan dalam bahasa arab dan inggris di penerjemah tersumpah (indonesia arabic and english sworn translator) dengan biaya untuk bahasa arab : 250.000 perlembar dan bahasa inggris : 200.000 perlembar sesuai dengan cepat atau lambat waktu penerjemahan. Untuk ijasah bolak balik maka kami hitung menjadi dua lembar terjemah. Kami juga siap membantu untuk menerjemahkan dokumen dalam bahasa prancis, spanyol, jerman, jepang, mandarin, kantonis). Untuk mempercepat proses penterjemahan, materi yang akan di terjemahkan bisa di emailkan terlebih dahulu ke : jangkargroups@gmail.com dan hasil terjemahan akan di bubuhi tanda tangan penerjemah tersumpah. Apabila anda repot, hasil terjemahan bisa kami antar sampai rumah ataupun bisa dikirim via pos, tiki, jne setelah kami menerima email bukti pembayaran.
 

3. Ijasah dan terjemahan bahasa arab kemudian di legalisir di notaris, kemenkumham dan kemenlu. Jangan lupa untuk mengurus legalisir di kedutaan UAE, berkas dimasukan sebelum jam 11 siang. Apabila anda mengunakan biro jasa, biasanya akan dikenakan biaya sebesar 600 ribu sampai 1 juta perdokumen untuk legalisir di notaris, kemenkumham dan kemenlu.
Kalau sudah di legalisir embassy uae maka hasil scan medikal dan legalisir sertifikat/ijasah bisa dikirimkan ke agency  / user luar negeri untuk di masukan ke imigrasi UAE:
Berikut ini contoh sertifikasi pelaut dari dirjen hubla yang sudah di stamp di kedutaan uae. untuk stamp di kedutaan uae harap membawa : foto copy pasport dan kontrak kerja / Letter Of Intent / LOIdengan biaya stamp legalisasi dokument di kedutaan uae sebesar rp. 600.000

4. User/Agency Luar Negeri akan mengirimkan invitation letter dan foto copy pasport sponsor untuk proses issued visa di kedutaan UAE di Jakarta

5. Bawalah surat invitation letter dari imigrasi uae, copy pasport sponsor/hotel dan data asli seperti : pasport dan ijasah TKI ke kedutaan uae. TKI harus hadir di kedutaan uae untuk di foto, scan mata dan sidik jari dengan membayar 1 juta untuk proses issued visa, apabila melalui biro jasa akan dikenakan biaya 1,3 juta.
Kasus tidak munculnya visa di kedutaan uae adalah : TKI yang memperpanjang pasport di KBRI sehingga data tersebut tidak online ke imigrasi ataupun kemungkinan waktu perpanjang pasport di kedutaan, staff kedutaan indonesia melakukan input data pasport secara manual. Paspor Penduduk Luar Negeri (pendul) kadang keluar visa di uae dan kadang tidak muncul di komputer embassy uae sehingga tidak jarang TKI harus di pasport ulang walaupun masa berlakunya masih panjang. Berikut ini contoh visa pendul yang sudah di bayarkan visanya di imigrasi uae :
Apabila TKI sudah bekerja di UAE maka akan di buatkan work permit uae di ministry of interior UAE :
Dan apabila anda berobat di UAE maka diberikan health card

Video Perjalanan ke : Dubai UAE

Apabila anda ingin dibantu dalam proses pengurusan legalisasi di notaris, penerjemah, notaris, kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: ,