PERSYARATAN SKBM KEMENAG

Persyaratan Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) di kementrian agama adalah :
1. Permohonan Legalisasi SKBM

2. Photo Copy KTP / Surat keterangan domisili
3. Photo Copy Pasport bagi WNA
4. Taukil Wali apabila orang tua / wali tidak hadir dalam pernikahan (almarhum)
5. Asli dan Photo copy Surat Keterangan Status Belum Menikah dari KUA Kecamatan yang sudah di legalisir oleh KUA setempat sebanyak 3 lembar
6. Photo Copy N1, N2 dan N4 bagi yang akan menikah di Luar Negeri
7. Untuk keperluan menikah dengan WNA melampirkan surat pernyataan/keterangan/sertifikat beragama islam untuk calon suami/istri

8. mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisasi
Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir dokumen di notaris, legalisir kemenkumham, kemenlu dan legalisasi SKBM kementrian agama, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: