1. Permohonan Legalisasi SKBM
2. Photo Copy KTP / Surat keterangan domisili
3. Photo Copy Pasport bagi WNA
4. Taukil Wali apabila orang tua / wali tidak hadir dalam pernikahan (almarhum)
5. Asli dan Photo copy Surat Keterangan Status Belum Menikah dari KUA Kecamatan yang sudah di legalisir oleh KUA setempat sebanyak 3 lembar
6. Photo Copy N1, N2 dan N4 bagi yang akan menikah di Luar Negeri
7. Untuk keperluan menikah dengan WNA melampirkan surat pernyataan/keterangan/sertifikat beragama islam untuk calon suami/istri
Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir dokumen di notaris, legalisir kemenkumham, kemenlu dan legalisasi SKBM kementrian agama, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups