LEGALISASI DOKUMEN DI KAZAKHSTAN

Persyaratan legalisir dokumen di kedutaan kazakhstan di jakarta :
1. Mengisi formulir yang di sediakan oleh embassy kazakhstan

2. Dokumen asli harus di legalisir oleh notaris, kemenkumham dan kemenlu
3. Semua dokumen di foto copy satu rangkap untuk kedutaan kazakhstan
4. Permohonan legalisasi di kedutaan kazakhstan harus di tulis menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nomer telp perusahaan, menjelaskan maksud dan tujuan untuk apa membuat legalisasi dokumen tersebut.
5. Membayar biaya legalisir : 30 USD perlembar Ke Bank Mandiri dengan nomer rekening: 0700006592682 Nama : Embassy Of Kazakhstan
6. Proses legalisasi 3 hari kerja.
7. Proses legalisasi tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, anda harus datang langsung ke kedutaan  kazakhsstan di jakarta untuk wawancara atau anda membuat surat kuasa di stamp notaris, legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu.
Submit dokumen : Pukul 09.00 - 11.00 (senin, selasa, kamis, jumat)
Pengambilan dokumen : Pukul 13.00 - 15.00 (senin, selasa, kamis)
Hari Libur : rabu, sabtu, minggu dan hari libur di kazakhstan

Apabila anda memerlukan bantuan untuk membuat visa Kazakhstan dan legalisir dokumen di notaris, legalisir kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan kazakhstan, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: ,