Sebelum ada dibikin ribet oleh peraturan dari kementrian agama, ada baiknya jika anda mengambil format legalisir
SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) dari kementrian agama daripada anda dibuat pusing oleh kemenag dikarenakan format KUA di daerah berbeda dengan format kementrian agama. Saya tidak tau apakah kepala KUA di seluruh indonesia itu diberikan sosialisasi format SKBM dari Kemenag ataukah tidak ? Yang jelas, banyak penduduk indonesia yang ingin menikah di luar negeri dibuat pusing dikarenakan harus mengulang lagi membuat SKBM versi Kementrian Agama.
Perhatikan SKBM yang dibuat oleh KUA daerah formatnya seperti di bawah ini :
Dan ini format SKBM versi Kementrian Agama :
Setelah anda membuat SKBM dengan versi kemenag, jangan lupa anda langsung foto copy 5 lembar dikarenakan untuk proses legalisasi di kemenag dibutuhkan 4 lembar SKBM yang sudah di legalisir oleh KUA Setempat.
Akan lebih baiknya lagi jika anda meminta speciment tanda tangan dari kepala KUA karena ketika anda akan membuat legalisir SKBM di kemenkumham maka anda akan diminta speciment tanda tangan kepala KUA atau anda harus membayar notaris untuk melegalisir SKBM.
Anda akan dibuat mondar mandir ke KUA atau ke Notaris, Karena saya yakin Kepala KUA jarang berada di kantor dan anda siap-siap gigit jari dikarenakan alasan kepala KUA sedang diklat ataupun sedang blusukan. Ribet bukan ?
Yang paling menjengkelkan, setelah semuanya lengkap, data di tolak sama Kementrian Agama dengan alasan tidak ada Iqrar Tauqil (surat wali nikah yang tidak menghadiri pernikahan). Sebaiknya anda bikin sekaligus Iqrar Tauqil di KUA setempat, daripada anda di kerjain sama kementrian agama dikarenakan ketidak tahuan kita atau kebodohan kepala KUA yang tidak diberikan sosialisasi oleh kementrian agama mengenai persyaratan menikah di luar negeri, sehingga anda siap-siap untuk mondar mandir KUA. Kalau anda ada di papua, berapa biaya mondar mandir KUA daerah Ke Kementrian Agama ? ha ha ha ...
Ini format Iqrar Tauqil versi kementrian agama :
Dipakai atau tidak dipakai, sebaiknya anda buat karena pengalaman saya mengurus legalisasi di kementrian agama sangat ribet apabila persyaratannya kurang. Walaupun wali nikah anda akan ikut ke luar negeri, anda tetap diharuskan membuat surat pernyataan bahwa wali nikah anda ikut ke luar negeri. Bikin saja iqrar taukil dan setelah anda mendapat stempel kemenag, anda bisa pakai surat itu jika wali nikah anda mendadak tidak bisa menghadiri pernikahan anda.
Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir dokumen di notaris,
legalisir kemenkumham, kemenlu dan legalisasi SKBM kementrian agama, silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups