Persyaratan menikah di china untuk pasangan yang beragama islam :
1. Melengkapi surat model N1, model N2, model N3 dan N4 di kelurahan/desa setempat
2. Surat Keterangan Wali Nikah
3. Membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari KUA Setempat.
4. Membuat Iqrar Tauqil
5. Khusus yang di legalisir di Notaris, kemenkumham dan kemenlu hanyalah surat SKBM saja. Untuk dokumen lainnya akan di pakai di kedutaan RI ketika akan menikah
6. Setelah dokumen skbm itu di legalisir maka skbm tersebut di terjemahkan kedalam bahasa china.
7. Dokumen SKBM bahasa indonesia dan bahasa china di legalisir di embassy china.
Apabila anda memerlukan bantuan untuk membuat visa dan legalisir dokumen di notaris,
legalisir kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan China, silahkan hubungi
fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5
Telp kantor : +622122008353
Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups