DUPLIKAT ATAU PERUBAHAN DATA AKTA KELAHIRAN

Cara mengurus Duplikat / Perubahan Data Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (disduk capil) :
1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. Foto copy akta yang hilang
4. Kutipan akta asli yang rusak

5. Foto copy KK dan KTP
6. Penetapan pengadilan untuk ganti nama, jenis kelamin atau tanggal lahir (perubahan data)
7. Dokumen Imigrasi bagi orang asing.

Khusus duplikat akta kematian di tambah :
1. Asli dan foto copy akta kelahiran ahli waris
2. Surat pernyataan ahli waris dari pemohon
3. Asli dan Foto copy KK dan KTP ahli waris
4. Asli dan foto copy akta perkawinan / surat nikah

Apabila anda memerlukan bantuan untuk pengurusan legalisir notaris, penerjemah tersumpah, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan disduk capil, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups