Apabila anda melahirkan di luar negeri, selain anda mengurus surat kelahiran di kantor catatan sipil di negara bersangkutan maka seharusnya melaporkan kelahiran anda di kantor catatan sipil di indonesia ketika anda sudah kembali ke indonesia.
Cara mengurus laporan kelahiran luar negeri di disduk capil indonesaia :
2. Surat keterangan kelahiran dari perwakilan Republik Indonesia setempat (apabila sertifikat anak anda dari catatan sipil negara lain maka anda harus mengajukan legalisir akta kelahiran di kedutaan negara tersebut.
3. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
4. Foto copy Pasport Republik indonesia kedua orang tua dan anak
Apabila anda memerlukan bantuan untuk pengurusan legalisir notaris, penerjemah tersumpah, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan disduk capil, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups