LEGALISIR AKTA CERAI DI BADILAG MA

Persyaratan legalisir di Badan Pengadilan Agama (badilag) Mahkamah Agung :
1. Membuat Surat Permohonan

2. Foto copy KTP/Pasport dan kartu keluarga
3. Surat Kuasa apabila di urus oleh pihak ketiga / biro jasa dan foto copy KTP yang dikuasakan
4. Akta Cerai yang Asli Dan Foto Copy
5. Salinan Putusan Pengadilan yang Asli Dan Foto Copy
Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir akta cerai dan salinan putusan pengadilan di badilag Mahkamah Agung serta legalisir dokumen di notaris, legalisir kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: