Bagi anda yang ingin mendatangkan tamu / keluarga dari negara rawan seperti :
1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Niger
8. Nigeria
9. Pakistan
10. Somalia
Maka persyaratan visa kunjungan untuk memanggil Warga Negara Asing (WNA) tersebut :
1. Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari penjamin
2. Foto copy identitas penjamin (KTP)
3. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila di kuasakan)
4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
5. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Foto copy Kartu Keluarga
9. Foto copy rekening tabungan dengan minimal saldo Rp. 2,5 Juta
catatan :
1. Penjamin perorangan tidak perlu melampirkan syarat no : 4,5,6,7
2. Penjamin korporasi (perusahaan) tidak perlu melampirkan syarat no : 9, 10
1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Niger
8. Nigeria
9. Pakistan
10. Somalia
Maka persyaratan visa kunjungan untuk memanggil Warga Negara Asing (WNA) tersebut :
1. Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari penjamin
2. Foto copy identitas penjamin (KTP)
3. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila di kuasakan)
4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
5. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Foto copy Kartu Keluarga
9. Foto copy rekening tabungan dengan minimal saldo Rp. 2,5 Juta
10. Foto copy pasport Orang Asing (berwarna) masa berlaku pasport minmal 12 bulan untuk visa kunjungan (single visa) dan minimal 18 bulan untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa)
11. Map dengan warna kuningcatatan :
1. Penjamin perorangan tidak perlu melampirkan syarat no : 4,5,6,7
2. Penjamin korporasi (perusahaan) tidak perlu melampirkan syarat no : 9, 10
Semua persyaratan tersebut dikirim ke KBRI terdekat dengan tempat tinggal WNA dan kalau tidak ada KBRI di negara tersebut, bisa menjari KBRI yang ada di negara lainnya. Setelah data tersebut diterima oleh KBRI, maka KBRI akan memberikan nomer referensi. Nomer referensi tersebut dibawa ke Dirjen Imigrasi di Jakarta untuk di cek dan sidang clearing house (CH). Sidang CH ini wajib di hadiri oleh penjamin. Apabila sidang di ACC maka dirjen imigrasi akan membuatkan TELEX ke KBRI dan WNA bisa mengambil visanya di KBRI kemudian bisa berkunjung ke indonesia
Apabila anda ingin dibantu untuk mendatangkan orang asing ? Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups